

Dituntut Hukuman Pidana Maksimal, Pengacara Julianto Eka Enggan Mengomentari
Ketua tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual SPI Batu, Julianto Eka Putra (JE), Hotma Sitompul enggan berkomentar terkait hasil sidang tuntutan yang digelar di PN Malang pada Rabu (27/7/2022) siang.
Dirinya menjelaskan, akan memberikan komentarnya ketika persidangan telah memasuki agenda pledoi (pembelaan).
“Kami sebagai penasehat hukum, tidak mau mengomentari tuntutan tersebut. Kami akan menyampaikan komentar, pada saat membuat nota pembelaan (pledoi),” ujar Hotma Sitompul kepada suryamalang.com usai mengikuti persidangan di PN Malang, Rabu (27/7/2022).
Dirinya menjelaskan bahwa di dalam persidangan, bukanlah ajang untuk mencari menang atau kalah.
“Kita datang ke pengadilan, dan proses pengadilan adalah untuk mencari keadilan. Bukan untuk menang-menangan,”
“Saya mau mengingatkan, baik jaksa, penasehat hukum maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan. Dan di setiap surat tuntutan dan putusan, terdapat irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita tidak dalam nota pembelaan, tetapi itu menjadi pegangan, bahwa kita ke pengadilan untuk menegakkan keadilan,” bebernya.
Dirinya juga mengaku optimis, bahwa kliennya tersebut bisa lepas dari tuntutan maksimal yang dituntutkan oleh pihak JPU Kejari Batu.
“Tentu kami yakin dan optimis. Harus selalu yakin,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang tuntutan dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (inisial JE) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (27/7/2022), selesai digelar.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara maksimal.
Terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada korbannya sebesar Rp 44.744.623.
Sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, yaitu pada Rabu (3/8/2022). Dengan agenda pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.
Sumber : SuryaMalang.com